Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PA.TBK GUSTRI NUFRIANTI BINTI M.NASRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSTRI NUFRIANTI BINTI M.NASRUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMEIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bapak kandung Anak Pemohon yang bernama Irwan, sebagai wali adhal;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun untuk melaksanakan pernikahan Anak Pemohon yang bernama Reza Mutiaranti binti Irwan  dengan Alif Virga Mauludika bin Sisis Syahlaludin, dengan wali hakim;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak