Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PA.TBK SALPINA RASIDIN BINTI RASIDIN ALIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALPINA RASIDIN BINTI RASIDIN ALIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Salpina Rasidin binti Rasidin Alip) sebagai Wali dari keempat orang anak Pemohon yang bernama : 1. Azizil Hamid bin Hengki Haipon, (Laki-laki lahir di Karimun, 12 Juni 2011, Umur 13 Tahun) ; 2. Iradiah Shirahhayati binti Hengki Haipon, (Perempuan lahir di Karimun, 11 September 2013, Umur 11 Tahun); 3. Saffat RA Auayat bin Hengki Haipon, (Laki-laki lahir di Karimun, 07 Desember 2014, Umur 10 Tahun); 4. Numakkina Fil Ardi bin Hengki Haipon, (Laki-laki lahir di Karimun, 28 Maret 2018, Umur 6 Tahun); Bertindak untuk pengurusan pengambilan uang di dalam buku tabungan bank Mandiri suami Pemohon atas nama Hengki Haipon, SE dengan nomor rekening 109-00-1673605-0 dan pengurusan berkas lainnya yang berhubungan atas nama Almarhum Hengki Haipon bin Iskandar, termasuk hak-hak kewarisannya sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak