Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PA.TBK IRMA BINTI MAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRMA BINTI MAJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Irma binti Maja) sebagai Wali dari dua orang adik Pemohon yang bernama Raja Muhamad Adam bin Razit, (Laki-laki, lahir di Malaysia, 11 Agustus 2008, Umur 17 Tahun); Muhammad Ripky Septian bin Almarhum Razit bin Djulis, (Laki-laki, lahir di Tanjung Balai Karimun, 19 September 2013, Umur 12 Tahun). Bertindak untuk penjualan tanah dan bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1082 berhubungan atas nama Yanti;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak