Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Putri Karmona binti Sariduan) sebagai Wali dari ketiga orang anak Pemohon yang masih dibawah umur (belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum) yang bernama : 1. Yogi Putra Pratama bin Jafrial, (Laki-laki, lahir di Meral Karimun, 15 November 2007, Umur 18 (Delapan belas) Tahun; 2. Rangga Anggara Pradewa bin Jafrial, (Laki-laki, lahir di Karimun, 09 Maret 2012, Umur 13 (tiga belas) Tahun; 3. Cinta Navisyaqila Putri binti Jafrial, (Perempuan, lahir di Karimun, 04 Februari 2020, Umur 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali atas kedua orang anak yang masih dibawah umur yang bernama 1. Yogi Putra Pratama bin Jafrial, (Laki-laki, lahir di Meral Karimun, 15 November 2007, Umur 18 (Delapan belas) Tahun 2. Rangga Anggara Pradewa bin Jafrial, (Laki-laki, lahir di Karimun, 09 Maret 2012, Umur 13 (tiga belas) Tahun, 3. Cinta Navisyaqila Putri binti Jafrial, (Perempuan, lahir di Karimun, 04 Februari 2020, Umur 5 (lima) Tahun, untuk pengurusan dan penjualan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB 32.03.000007678.0 yang terletak di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), dan pengurusan dokumen-dokumen lainnya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|