Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.TBK EKA SARI BINTI SAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA SARI BINTI SAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Eka Sari binti Saini) sebagai Wali dari dua orang anak Pemohon yang bernama Kalysha Aufa Rachmaniasari binti Yudy Arief Rachman alias Yudhi Arief Rachman, NIK: 2102055502050001, Tempat/Tgl. Lahir: Batam, 15 Februari 2005 (umur 20 tahun) dan Zyland Fathir Rachman bin Almarhum Yudy Arief Rachman alias Yudhi Arief Rachman bin Zaenal Arifien Habdullah, (Laki-laki lahir di T Tebing Karimun, 20 Februari 2010, Umur 15 Tahun), Bertindak untuk penjualan tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 16067 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 04182 berhubungan atas nama Eka Sari binti Saini;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak