Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PA.TBK MAIMI BINTI KUSNI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAIMI BINTI KUSNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Asip Bin Karto sebagai berikut: 1. Maimi Binti Kusni ( lahir di Lubuk 01 Juli 1963, Umur 62 Tahun); 2. Toto Andiko Bin Asip, (Laki-Laki, lahir di Tanjung Batu, 15 Agustus 2001, Umur 23 Tahun);
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada para Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak