Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama-nama tersebut dibawah ini adalah sebagai Ahli Waris dari Almarhum SUHARMAN BIN TULUS ALI, sebagai berikut : 1. SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN ( Pemohon ) ; 2. MUHAMMAD ALIF BIN SUHARMAN ( umur 12 tahun ) ;
- Menetapkan Pemohon SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN untuk mengurus hutang cicilan rumah tersebut lunas / pelunasan kredit pinjaman atas nama Almarhum SUHARMAN BIN TULUS ALI , sesuai Asuransi di Bank BTN Batam ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |