Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2023/PA.TBK 1.Widi Arif Darmawan Alias Oey Hwie Chiang Bin Oey Kiem Hing
2.Endang Windarti binti Paiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2023/PA.TBK
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat 550/012/IX/2001
Pemohon
NoNama
1Widi Arif Darmawan Alias Oey Hwie Chiang Bin Oey Kiem Hing
2Endang Windarti binti Paiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon  I (Widi Arif Darmawan Alias Oey Hwie Chiang bin Oey Kiem Hing) dan Pemohon  II (Endang Windarti binti Paiman) pada tanggal 10 Agustus 2020 terhadap seorang anak perempuan yang bernama Rania Nur Alifa lahir di Karimun tanggal 10 Agustus 2020 yaitu anak kedua perempuan ayah yang bernama Mohammad Alif Asono dan Ibu Nurul Safika Safida;
  3. Menetapkan Pemohon I (Widi Arif Darmawan Alias Oey Hwie Chiang bin Oey Kiem Hing) dan Pemohon II (Endang Windarti binti Paiman) sebagai orang tua angkat dari anak bernama Rania Nur Alifa lahir di Karimun tanggal 10 Agustus 2020;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak