Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PA.TBK MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD GANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD GANDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Muhammad Amin bin Muhammad Ganda) sebagai Wali dari seorang anak Pemohon yang bernama : 1. Muhammad Syahlan Hanif bin Muhammad Anas, (Laki-laki lahir di Bosar Nauli, 20 Juni 2006, Umur 18 Tahun); Bertindak untuk pengurusan persyaratan dokumen masuk Anggota TNI sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

Subsider :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak