Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Muhammad Amin bin Muhammad Ganda) sebagai Wali dari seorang anak Pemohon yang bernama : 1. Muhammad Syahlan Hanif bin Muhammad Anas, (Laki-laki lahir di Bosar Nauli, 20 Juni 2006, Umur 18 Tahun); Bertindak untuk pengurusan persyaratan dokumen masuk Anggota TNI sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Subsider :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |