Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PA.TBK WIWIN EKA SARI BINTI BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIN EKA SARI BINTI BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMEIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah kandung Pemohon yang bernama Burhanuddin bin Iskandar Matru, sebagai wali adhal;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun untuk melaksanakan pernikahan Pemohon dengan Lukmanul Hakim bin Edi Can, dengan wali hakim;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak