Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PA.TBK SUTRININGRUM BINTI SARMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRININGRUM BINTI SARMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Sutriningrum binti Sarmun) sebagai Wali dari kedua orang anak Pemohon yang bernama : Muhammad Parsa Arwanda bin Rahmat, (Laki-laki lahir di Batam, 22 Juli 2010, Umur 14 Tahun); Muhammad Alka Gozali bin Rahmat, (Laki-laki lahir di Karimun, 08 Desember 2017, Umur 7 Tahun);
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

?SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak