Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.TBK RAJUNAHATI BINTI MUHAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAJUNAHATI BINTI MUHAMAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H. dan REKANRAJUNAHATI BINTI MUHAMAD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Rajunahati binti Muhamad) sebagai Wali dari seorang anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Al Barraa bin Arban, (Laki-laki lahir di Durai Karimun, 18 Agustus 2006, (Umur 18 Tahun 10 Bulan)
  3. Bertindak untuk pengurusan pengambilan uang di dalam buku tabungan bank BSI suami Pemohon atas nama Arban dengan nomor rekening 7250702102  dan pengurusan berkas lainnya yang berhubungan atas nama Almarhum Arban bin Muhamaddin, termasuk hak-hak kewarisannya sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak