Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PA.TBK KURNIA SARI BINTI MOH. RUHIYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIA SARI BINTI MOH. RUHIYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum PRIMAIR :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Kurnia Sari binti Moh. Ruhiyat) sebagai Wali dari seorang anak Pemohon yang bernama : 1. Khalifah Amellia binti Mamet Sales Saputra, (Perempuan lahir di Batam, 06 Oktober 2013, Umur 11 Tahun); Bertindak untuk pengurusan persyaratan dokumen masuk Anggota TNI sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak