Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PA.TBK MARDONI BIN ARBAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDONI BIN ARBAIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Mardoni Bin Arbain) sebagai Wali dari 1 orang adik ipar Pemohon yang bernama : 1. Syahrul Bin Musni, (Laki-laki lahir di Kampung Beringin, 10Juli  2004, Umur 20 Tahun) ; Bertindak untuk pengurusan Persyaratan Administrasi Calon Prajurit TNI Pemohon atas nama Syahrul Bin Musni, dan pengurusan berkas lainnya yang berhubungan atas Syahrul Bin Musni, termasuk hak-hak kewarisannya;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak