Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.TBK DYAH LISTYORINI BINTI H. SAMADI ADISASMITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DYAH LISTYORINI BINTI H. SAMADI ADISASMITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Dyah Listyorini binti H. Samadi Adisasmito) sebagai Wali dari ke satu orang anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : 1. Muhammad Raihaan bin Hazwin, (Laki-laki, lahir di Tanjung Balai Karimun, 18 Maret 2010, Umur 15 Tahun); Bertindak untuk pengurusan menjual Tanah dan bangunan seluas 532 M2 yang terletak di Kelurahan  Pasiran, Kecamatan Singkawang barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan nomor Sertifikat Hak Milik dengan NIB 14.09.000008463.0 dan pengurusan berkas lainnya yang berhubungan atas nama Pemegang Hak Hj. Pauriah, Muhammad Luhfy, Muhammad Raihaan bin Hazwin Hazwin bin Hamdani Alwi, Muahmmad Atsir, H Hasbian SE, Puspa Wardhani, dan Hesti Wardhani,serta pengurusan berkas lainnya yang berhubungan dengan anak Muhammad Raihan bin Hazwin bin Hamdani, termasuk hak-hak kewarisannya sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak