Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PA.TBK AZMAN BIN JEMAAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AZMAN BIN JEMAAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Azman bin Jema’at) sebagai Wali dari anak yang bernama :Mirani binti Mohd. Fauzan, (Perempuan, lahir di Kundur Barat Karimun, 05 Mei 2007, Umur 17 (tujuh belas) Tahun;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak