Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon (Sutriningrum binti Sarmun) sebagai Wali dari kedua orang anak Pemohon yang bernama : Muhammad Parsa Arwanda bin Rahmat, (Laki-laki lahir di Batam, 22 Juli 2010, Umur 14 Tahun); Muhammad Alka Gozali bin Rahmat, (Laki-laki lahir di Karimun, 08 Desember 2017, Umur 7 Tahun);
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
?SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |