Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PA.TBK YOMA BINTI RAJIMAN ARSYAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOMA BINTI RAJIMAN ARSYAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Yoma binti Rajiman Arsyad) sebagai Wali dari ketiga orang anak yang bernama : 1. Alifa Aprilia Naynazwa binti Ruslan, (Perempuan lahir di Tanjung Balai Karimun, 23 April 2009, Umur 15 Tahun); 2. Muhammad Febrian bin Ruslan, (Laki-laki lahir di Karimun, 8 Maret 2013, Umur 12 Tahun); 3. Aufa Khairunnisa binti Ruslan, (Perempuan lahir di Karimun, 23 Oktober 2020, Umur 4 Tahun); Bertindak untuk pengurusan pengambilan uang asuransi di bank BNI kakak kandung Pemohon atas nama Rina Harmila, dengan nomor 9210925497 dan pengurusan berkas lainnya yang berhubungan atas nama Almarhumah Rina Harmila, termasuk hak-hak kewarisannya sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak