Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PA.TBK SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.Sufaidah binti Mohammad Manan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan nama-nama tersebut dibawah ini adalah sebagai Ahli Waris dari    Almarhum SUHARMAN BIN TULUS ALI,  sebagai berikut : 1. SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN ( Pemohon ) ; 2. MUHAMMAD ALIF BIN SUHARMAN ( umur 12 tahun ) ;
  3. Menetapkan Pemohon SUFAIDAH BINTI MOHAMMAD MANAN untuk mengurus hutang cicilan rumah tersebut lunas / pelunasan kredit pinjaman atas nama Almarhum SUHARMAN BIN TULUS ALI , sesuai Asuransi di Bank BTN Batam ;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon  ;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak