Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
505/Pdt.G/2025/PA.TBK MUHAMMAD FAIZAL BIN CECEP SUCITRA MAYASARI BINTI ROSAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD FAIZAL BIN CECEP SUCITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRISONMUHAMMAD FAIZAL BIN CECEP SUCITRA
Tergugat
NoNama
1MAYASARI BINTI ROSAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Mencabut hak asuh anak (hadhanah) bagi Tergugat terhadap anak bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020;
  3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020 dan akan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum  Kamar Agama - c.4 “kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya”.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020, yang saat ini berumur 5 tahun 5 bulan  kepada Penggugat;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun c.q. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak