| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mencabut hak asuh anak (hadhanah) bagi Tergugat terhadap anak bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020 dan akan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - c.4 “kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya”.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Qiana Arsy Alifya binti Muhammad Faizal, perempuan, lahir di Karimun, tanggal 27 April 2020, yang saat ini berumur 5 tahun 5 bulan kepada Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun c.q. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------ |