Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PA.TBK 1.ARRUAN BIN DAMAI
2.RATI BINTI ANTON SUMARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PA.TBK
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARRUAN BIN DAMAI
2RATI BINTI ANTON SUMARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon  I (Arruan Bin Damai) dan Pemohon  II (Rati Binti Anton Sumarno) pada tanggal 04 Mei 2024 terhadap seorang anak laki - laki yang bernama Muhammad Arpiyansyah lahir di Tg. Balai Karimun tanggal 04 Mei 2024 yaitu anak kedua laki - laki ayah yang bernama M.Arif Bin Awang Bakar dan Ibu Epi Binti Anton Sumarno;
  3. Menetapkan Pemohon I (Arruan Bin Damai) dan Pemohon II (Rati Binti Anton Sumarno) sebagai orang tua angkat dari anak bernama Muhammad Arpiyansyah lahir di Tg. Balai Karimun tanggal 04 Mei 2024,;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian Gugatan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diterima dan dikabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak