PROSEDUR
PENYELESAIAN PERKARA
PROSEDUR
PENYELESAIAN PERKARA
PROSEDUR
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR).
PENYELESAIAN PERKARA
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2) Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PENYELESAIAN PERKARA
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
Untuk perkara cerai talak:
Untuk perkara cerai gugat:
PENYELESAIAN PERKARA
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
Untuk perkara cerai talak:
Untuk perkara cerai gugat:
PENYELESAIAN PERKARA